السَّلاَم علیکم ْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكـَـاتُهْ
بِسْــــــــــــــــــــــم اللّهِ
🍂 *”WAKTU TERBAIK SHALAT DHUHA..??”*
Secara bahasa “Dhuha” diambil dari kata ad-Dhahwu [arab: الضَّحْوُ] artinya siang hari yang mulai memanas. (Al-Ain, kata: ضحو). Allah berfirman:
وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَى
”Di surga kamu tidak akan menglami kehausan dan kepanasan karena sinar matahari” (QS. Thaha: 119).
Kaitannya dengan makna bahasa kata dhuha, pada ayat di atas, Allah menyebutkan kenikmatan ketika di surga, salah satunya tidak kepanasan karena sinar matahari, yang itu diungkapkan dengan kata: [وَلَا تَضْحَى].
Sedangkan menurut ulama ahli fiqh, Dhuha artinya
ما بين ارتفاع الشمس إلى زوالها
”Waktu ketika matahari mulai meninggi sampai datangnya zawal (tergelincirnya matahari). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27/221).
WAKTU MULAI SHALAT DHUHA
Sebelumnya kita awali dengan hadis tentang waktu larangan shalat, terdapat hadis yang menyebutkan waktu larangan untuk shalat.
Dari Uqbah bin Amir radhiallahu anhu dia berkata:
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Ada tiga waktu di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami: [1] ketika matahari terbit sampai tinggi, [2] ketika seseorang berdiri di tengah bayangannya sampai matahari tergelincir dan [3] ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim no. 1926)
Pada hadis di atas, ada dua waktu yang mengapit waktu dhuha:
[1] Ketika matahari terbit sampai tinggi
[2] Ketika seseorang berdiri di tengah bayangannya sampai matahari tergelincir
Ketika matahari sudah terbit, mulai kapan shalat dhuha sudah boleh dilaksanakan?
Apakah tepat setelah terbit, ataukah ditunggu sampai agak tinggi?
Ulama berbeda pendapat mengenai waktu mulainya shalat dhuha. Sebagaian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa waktu mulainya shalat dhuha adalah tepat setelah terbitnya matahari. Namun dianjurkan untuk menundanya sampai matahari setinggi tombak. Pendapat ini diriwayatkan An Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah.
Sebagian ulama syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa shalat Dhuha dimulai ketika matahari sudah setinggi kurang lebih satu tombak. Pendapat ini ditegaskan oleh Ar Rofi’i dan Ibn Rif’ah.
Demikian yang menjadi pendapat Imam Abu Syuja’ dalam matan At-Taqrib, ketika beliau menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk shalat. Hal yang sama juga menjadi pendapat Imam Al-Albani. Beliau ditanya tentang berapakah jarak satu tombak. Beliau menjawab: “Satu tombak adalah 2 meter menurut standar ukuran sekarang.” (Mausu’ah Fiqhiyah Muyassarah, 2/167). Sebagian ulama’ menjelaskan, jika diukur dengan waktu maka matahari pada posisi setinggi satu tombak kurang lebih 15 menit setelah terbit.
WAKTU AKHIR SHALAT DHUHA
Batas akhir waktu shalat dhuha adalah sebelum waktu larangan shalat, yaitu ketika bayangan tepat berada di atas benda, tidak condong ke timur atau ke barat. Untuk menentukan batas akhir waktu dhuha, anda bisa perhatikan bayangan benda. Selama bayangan benda masih condong ke arah barat, meskipun sedikit, berarti waktu dhuha masih ada. Kemudian ketika bayangan benda lurus dengan bendanya, tidak condong ke barat maupun ke timur, waktu shalat dhuha telah habis. Karena matahari persis berada di atas benda. Ada sebagian yang memberikan acuan, kurang lebih 15 menit sebelum masuk dzuhur.
CARA MUDAH MENENTUKAN BATAS WAKTU SHALAT DHUHAH
Saat ini banyak kalender yang dilengkapi jadwal shalat yang diterbitkan oleh Depag atau Tarjih Muhammadiyah, termasuk beberapa kampus islam.
Anda bisa perhatikan, waktu terbit matahari dan waktu dzuhur.
Batas awal waktu dhuha: waktu terbit matahari + 15 menit
Batas akhir waktu dhuha: waktu dzuhur – 15 menit.
WAKTU YANG AFDHAL UNTUK SHALAT DHUHA
Waktu yang paling utama untuk mengerjakan shalat Dhuha adalah ketika matahari sudah mulai panas (dekat dengan waktu berakhirnya Dhuha). Sebagaimana riwayat dari Al Qosim As Syaibani bahwasanya Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu melihat beberapa orang melakukan shalat Dhuha, kemudian Zaid mengatakan: “Andaikan mereka tahu bahwa shalat setelah waktu ini lebih utama. Sesungguhnya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
”Shalat para Awwabin adalah ketika anak onta mulai kepanasan.” (HR. Muslim 748).
Awwabin artinya orang yang suka kembali pada aturan Allah.
Sebagian ulama mengatakan: “Shalat pada waktu ini dikaitkan dengan Awwabin karena umumnya pada waktu tersebut jiwa manusia condong untuk istirahat. Akan tetapi orang ini menggunakan waktu tersebut untuk melakukan ketaatan dan menyibukkan diri dengan melakukan shalat. Meninggalkan keinginan hati menuju ridlo Penciptanya.” (Faidhul Qadir, 4/216)
Imam An-Nawawi mengatakan: ulama madzhab kami (syafi’iyah) mengatakan: “Waktu ketika matahari mulai panas adalah waktu yang paling utama untuk melaksanakan shalat dhuha, meskipun dibolehkan shalat sejak terbit matahari sampai menjelang tergelincirnya matahari. (Syarh Shahih Muslim, 6/30).
Read more https://konsultasisyariah.com/21925-waktu-sholat-dhuha.html