Kursi Sholat Wakaf dr Ibu IDA RAHAYU, ORCHAD.

Wakaf tidak terbatas pada tanah atau mushaf Al-Qur’an. Selama benda tersebut halal, memiliki manfaat yang jelas, dan manfaatnya dapat digunakan untuk kepentingan ibadah atau kemaslahatan umum, ia dapat menjadi objek wakaf.

Contohnya:

  • 🕌 Tanah atau bangunan masjid
  • 📖 Mushaf Al-Qur’an
  • 🪑 Kursi sholat untuk lansia atau jamaah yang membutuhkan
  • 🧎 Sajadah
  • 💡 Lampu dan perlengkapan masjid
  • 🚿 Fasilitas wudhu
  • 📚 Buku-buku keislaman
  • 🔊 Sound system masjid
  • 💧 Sumur atau fasilitas air untuk jamaah
  • 💰 Wakaf uang, yang dikelola sesuai ketentuan wakaf

Kursi sholat sangat menarik untuk dijadikan program wakaf, karena manfaatnya langsung dirasakan jamaah yang tidak mampu shalat berdiri atau bersujud dengan nyaman.

Misalnya konsepnya:

WAKAF KURSI SHOLAT
“Satu Kursi, Menjadi Jalan Ibadah”

Wakafkan kursi sholat untuk membantu lansia, jamaah yang sedang sakit, dan siapa saja yang membutuhkan fasilitas shalat sambil duduk.

Selama kursi tersebut digunakan untuk ibadah, insyaAllah pahala wakafnya terus mengalir.

Namun ada satu hal penting: status “wakaf” sebaiknya ditetapkan dengan akad/ikrar wakaf yang sesuai, bukan sekadar donasi barang. Untuk program masjid, pengelola juga sebaiknya mencatat barang wakaf tersebut sebagai aset wakaf. Pencatatan asset wakaf sangat lah penting.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cari Jadwal

Asatidz di MNH