⛔ *Dilarang mengemis (minta2)* 👋
Ada pertanyaan terkait banyaknya fenomena di masyarakat, sejak dari pengemis minta2 di lampu merah sampai orang2 elit yg minta jabatan dg berbagai cara, jumhur ulama menyepakati kita halal melamar pekerjaan dg mengikuti seleksi yg fair tanpa sogok, haram menghinakan diri sendiri, kaidah asalnya adalah:
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ
_”Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan *datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya”.*_ [HR. Bukhari no.1474 Muslim no.1040].
Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ
_”Barangsiapa meminta-minta padahal *dirinya tidaklah fakir,* maka ia seakan-akan *memakan bara api”.*_ [HR. Ahmad 4: 165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain]
Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ
_*”Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri* kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh”._ [HR. An-Nasa’i, no. 2600; Tirmidzi, no. 681; Ahmad, 5: 19. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih].
Hanya tiga orang yang diperkenankan boleh meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadits Qobishoh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang:
(1) Seseorang yang *menanggung utang orang lain,* ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya.
(2) *Seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya,* ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan
(3) *Seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup* sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram”. [HR. Muslim no.1044].
Abu Hamid Al-Ghazali menyatakan dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin: *”Meminta-minta itu haram,* pada asalnya. Meminta-minta dibolehkan jika dalam *keadaan darurat atau ada kebutuhan penting yang hampir darurat.* Namun kalau tidak darurat atau tidak penting seperti itu, maka tetap haram”.
*Disebut Meminta-Minta Yang Tercela*
Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir berkata: “Jika seseorang itu butuh, namun ia belum mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak, maka dibolehkan dengan syarat ia tidak menghinakan dirinya, tidak meminta dengan terus mendesak, tidak pula menyakiti yang diminta. Jika syarat-syarat tadi tidak terpenuhi, maka *haram menurut kesepakatan para ulama”.* (Fatwa Islam Web)
Kalau kita perhatikan apa yang disampaikan oleh Al-Munawi disebutkan mengemis atau meminta-minta yang tercela jika terpenuhi syarat:
*• Bukan dalam keadaan butuh.*
*• Belum mampu bekerja.*
• Meminta dengan *menghinakan diri.*
• Meminta dengan terus *mendesak.*
*• Menyakiti orang yang diminta.*
*Kesimpulan, hukum meminta traktir:*
1. Untuk memulai meminta: *SEBAIKNYA JANGAN.*
2. Jika diberi: *JANGAN DITOLAK.*
Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى
_“Sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih utama dibanding tangan yang di bawah”._ [HR. Bukhari no.5355 dan Muslim no.1042].
Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal hafidzhahullah
_______