اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
اَلْحَمْدُلِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِين
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ
Menambahkan Tema kemaren tentang boleh berwudhu dengan mengusap sorban bagi laki2, bagaimana dengan wanita yang berjilbab?
Seperti disampaikan kemaren, bahwa terdapat hadits yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mengusap kain sorban (imamah) yang menutupi seluruh kepala beliau ketika berwudhu.
‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu berkata ketika menjelaskan tatacara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ
“Aku melihat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam mengusap sorban dan dua buah khuff (sepatu) beliau.” (HR. Bukhari no. 205).
Permasalahan ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama membolehkan bagi perempuan untuk mengusap kerudung (jilbab). Mereka beralasan dengan meng-qiyaskan antara imamah (bagi laki-laki) dan kerudung (bagi perempuan).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin raimahullah berkata: ”Jika terdapat kesulitan, misalnya karena cuaca yang sangat dingin, atau ada kesulitan jika harus mencopot ditempat umum dan memakai kerudung kembali cukup merepotkan, maka mengusap semacam ini (yaitu mengusap kerudung), tidaklah mengapa. Jika tidak (ada kesulitan semacam itu), maka yang lebih utama adalah tidak mengusap kerudung, sehingga tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih dalam masalah ini (yaitu kewajiban mengusap seluruh bagian kepala secara langsung).” (Lihat Syarhul Mumti’, 1/239).
Hal ini sebagaimana perbuatan Ummu Salamah yang mengusap kerudungnya, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Mundzir. (Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 1/346).
Kesimpulan:
Pendapat jumhur ulama, dalam keadaan normal kebih afdhal wanita berwudhu dg membuka jilbab, namun dalam keadaan darurat dibolehkan hanya dg mengusap jilbabnya, wallahu a’lam bishawwaab…
? Semoga kita semua beserta keluarga selalu dalam keadaan sehat penuh keberkahan dan dalam limpahan Hidayah dari Allah Ta’ala serta diberi kemampuan untuk berwudhu yg sempurna,
آمِيّن آمِيّنْ آمِــــــــــيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِــــــــــيْنَ َ
آمينَ يَا مُجِيبَ السَّائِلِينَ