اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
اَلْحَمْدُلِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِين
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ
Ada pertanyaan terkait berwudhu’ bagi kepala yg tertutup dg sorban atau peci, bagaimana cara mengusap kepalanya?
Boleh wudhu’ dengan mengusap Sorban (Imamah), seperti makna hadits yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mengusap kain sorban (imamah) yang menutupi seluruh kepala beliau ketika berwudhu,
‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu berkata ketika menjelaskan tatacara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ
“Aku melihat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam mengusap sorban dan dua buah khuff (sepatu) beliau.” (HR. Bukhari no. 205).
Jika sebagian kepala beliau tidak tertutup sorban, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap imamah dan bagian kepala yang tidak tertutup sorban tersebut,
Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ
“Sesungguhnya Nabi shallalahu ‘alahi wa sallam berwudhu, maka beliau mengusap ‘an-nashiyah’, (mengusap) imamah dan dua buah khuff (sepatu) beliau.” (HR. Muslim no. 247).
Yang dimaksud dengan ‘an-nashiyah’ adalah rambut yang tumbuh di bagian depan dahi. (Lihat Shifat Wudhu’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 28).
Hadits ini juga menunjukkan wajibnya mengusap seluruh bagian kepala karena ketika ada sebagian kepala yang tidak tertutup sorban, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap imamah dan bagian kepala yang terbuka tersebut sekaligus, tidak mencukupkan diri hanya dengan mengusap sorban atau sebagian kepala yang terbuka saja.
? Mengusap sorban ini diperbolehkan dengan dua syarat, yaitu
(1) suci (terbebas dari najis) dan
(2) imamah tersebut sulit dan merepotkan jika dilepas, yaitu imamah yang ujungnya dililitkan ke leher, sebagaimana adat kebiasaan orang Arab. (Lihat Syarhul Mumti’, 1/236-237).
Oleh karena itu, tidak boleh mengusap peci (bagi laki-laki) sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Ahmad rahimahullah karena dua alasan berikut ini:❄️
1. Peci pada umumnya tidak menutup semua bagian kepala, berbeda dengan sorban, sehingga dua hal ini tidak bisa dianalogikan.
2. Tidak ada kesulitan untuk melepas peci ketika berwudhu, berbeda dengan sorban. (Lihat Shifat Wudhu’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 28 dan Al-Mughni, 1/346).
Kesimpulan:
Boleh mengusap sorban dan rambut yg tidak tertutup sorban ketika wudhu, tidak boleh mengusap peci, wallahu a’lam bishawwaab..
? Semoga kita semua beserta keluarga selalu dalam keadaan sehat penuh keberkahan dan dalam limpahan Hidayah dari Allah Ta’ala serta mampu berwudhu yg sempurna,
آمِيّن آمِيّنْ آمِــــــــــيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِــــــــــيْنَ َ
آمينَ يَا مُجِيبَ السَّائِلِينَ