اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
اَلْحَمْدُلِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِين
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ
Sebagaimana kita ketahui, tidur adalah salah satu penyebab batalnya wudhu, bagaimana dengan tidur kilat atau microsleep yang tidak disengaja?
💤 Microsleep adalah tidur yang tidak menyeluruh dan tidak sama seperti tidur biasa manusia di malam hari. Microsleep umumnya berlangsung sangat singkat mulai dari beberapa detik sampai 2 menit akibat terlalu lelah dan menahan kantuk. Sebagian otak ada yang “tertidur” dan ada yang masih aktif, bahkan microsleep bisa terjadi saat mata masih terbuka. Hal ini dapat terjadi misalnya ketika sedang menyetir mobil atau mendengar ceramah.
Bisa disimpulkan bawa microsleep merupakan “tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh”. Apakah tidur seperti ini membatalkan wudhu?, mayoritas dan pendapat terkuat adalah TIDAK membatalkan wudhu karena termasuk “naumun yasir/ naumun qalil” yaitu tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh.
Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik yang menjelaskan bahwa para Sahabat menunggu shalat sampai kepala mereka terkantuk-kantuk (mau jatuh), kemudian shalat tanpa mengulang wudhu’.
🗣 Anas bin Malik berkata:
ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻨﺘﻈﺮﻭﻥ ﺍﻟﻌِﺸﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻢَ ﺣﺘﻰ ﺗﺨﻔِﻖَ ﺭﺅﻭﺳﻬﻢ ﺛﻢ ﻳُﺼﻠُّﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺘﻮﺿﺆﻭﻥ
“Sesungguhnya para shahabat radhiallahu anhu menunggu pelaksanaan shalat Isya pada masa Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka shalat tanpa berwudhu lagi.” HR. Muslim, no. 376. Dalam riwayat Al-Bazzar (dikatakan bahwa) ‘mereka berbaring’
🎤 Al-Mawardi menjelaskan:
: ﺃﻥ ﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﻧﺎﻗﺾٌ ﻟﻠﻮﺿﻮﺀ ﺇﻻ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻴﺴﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺎﻋﺪ ﻭﺍﻟﻘﺎﺋﻢ
“Tidur itu membatalkan wudhu’ kecuali tidur yang sedikit ketika duduk atau berdiri.”
Pendapat jumhur ulama, tidur itu membatalkan wudhu’ karena saat tidur kita tidak sadar keluar angin kentut atau tidak, oleh sebab itu tidur sedang duduk, microsleep yg kita yakin tidak keluar kentut tidak membatalkan wudhu’, namun karena mencuci muka dg air bisa jadi obat mengusir kantuk, maka memperbaharui wudhu pasca microsleep diperbolehkan, wallahu a’lam bishawwaab…
Semoga kita semua beserta keluarga selalu dalam keadaan sehat penuh keberkahan dan dalam limpahan Hidayah dari Allah Ta’ala serta diberi kemampuan memperbaharui dan menjaga wudhu’ yg sempurna,
آمِيّن آمِيّنْ آمِــــــــــيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِــــــــــيْنَ َ
آمينَ يَا مُجِيبَ السَّائِلِينَ